Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan

Sabtu, 20 Juni 2020 | 08:51 WIB
Lempar Anjing dari Lantai 3, TKI di Singapura Terancam Penjara 18 Bulan
Ilustrasi anjing peliharaan (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami mencurigai pelayan, tetapi dia menyangkalnya, jadi tidak ada yang bisa kami lakukan," tambah sang suami.

Namun empat hari kemudian, pasangan itu akhirnya memanggil polisi setelah berdebat dengan ART tersebut karena menolak untuk merawat anak-anak mereka.

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang kecelakaan anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di teleponnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News.

Baca Juga: Kabar Baik, Singapura Laporkan 775 Pasien Sembuh dari Virus Corona

Sang majikan mengungkapkan bahwa ART mereka kemudian mengakui telah melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga.

Sang ART kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan. Jika dinyatakan bersalah atas kasus tersebut, ia terancam denda hingga 15.000 dolar (sekitar Rp 213 juta), penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI