Suara.com - Sebelum ditemukannya vaksin Virus Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah minta perusahaan untuk memperhatikan perlindungan kepada pekerja pada setiap kegiatan usahanya, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengecekan suhu badan secara berkala, terutama sebelum memasuki tempat kerja, cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, memastikan adanya physical distancing dengan jarak 1 - 2 meter mutlak dilakukan.
“Sebagai sebuah kebiasaan baru atau kenormalan baru, bagi sebagian kita masih merasa sulit untuk melakukannya. Tetapi suka tidak suka, hal itu harus dilakukan mengingat hingga sampai saat ini belum ditemukan antivirus untuk melawan Covid-19,” katanya, saat acara Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja di PT Bina Busana Internusa Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, mencegah penularan Covid-19 jauh lebih mudah dan murah dibandingkan pengobatannya. Belum lagi jika dibandingkan dengan dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung seseorang yang sudah terpapar Covid-19.
Baca Juga: Bantu Penanganan Covid-19 di Banten, Kemnaker Serahkan Bantuan APD
“Sekali lagi, kita semua harus ada kesadaran untuk memaksa diri kita sendiri dan lingkungan untuk disiplin pada protokol kesehatan. Setelah dipaksa, lama-lama menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Selain terus melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, pihaknya juga memberikan bantuan dalam bentuk pemberian masker, multi vitamin, hand sanitizer, dan disinfeksi kepada pekerja.
“Bantuan juga kita bagikan kepada pekerja di PT. Bina Busana Internusa, sebagai upaya peningkatan kewaspadaan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Menaker juga mengemukakan bahwa dalam rangka proses pemulihan (recovery) dari dampak pandemi Covid-19, pemerintah mengajak dunia usaha supaya secara berangsur-angsur kembali beraktivitas agar denyut ekonomi berangsur normal. Namun demikian, dalam beraktivitas tidak boleh mengabaikan protokol kesehatan.
“Satu hal penting dari upaya recovery ekonomi di bidang ketenagakerjaan adalah memastikan aktivitas usaha atau industri kembali berjalan, namun pada saat yang sama, di tempat kerja, pekerja juga harus dipastikan aman,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Buruh Terima Bantuan Sosial dari Presiden melalui Kemnaker
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang telah dilakukan inpeksi mendadak (sidak) olehnya, sudah menerapkan protokol kesehatan, seperti pembagian jam kerja (shifting) bagi karyawan supaya tidak terjadi penumpukan, baik saat berangkat, istirahat, maupun pulang kerja.