Curi ATM dan Kuras Uang Teman Sendiri, Polisi Tangkap Bidan di Medan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2020 | 21:22 WIB
Curi ATM dan Kuras Uang Teman Sendiri, Polisi Tangkap Bidan di Medan
Polsek Medan Timur menangkap seorang bidan bernama Tanti Novita Damanik (35). Novita diciduk pihak kepolisian karena diduga membobol ATM milik rekannya. (Kabarmedan/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Medan Timur menangkap seorang bidan bernama Tanti Novita Damanik (35). Novita diciduk pihak kepolisian karena diduga membobol ATM milik rekannya.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan kasus ini berawal dari korban Rice Mutia (25) satu tempat tinggal dengan pelaku selama penanganan COVID-19. Korban meletakkan kartu ATM di belakang ponselnya.

Korban sadar bahwa kartu ATM hilang dan memberitahukan kepada pelaku, namun ia mengaku tidak mengetahuinya.

“Terlapor sempat menyarankan korban untuk mengurus ke bank dengan alasan tertelan ATM,” kata Arifin seperti diberitakan kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Teriak Maling Lalu Aniaya Polisi, Bandar Narkoba Medan Akhirnya Diringkus

Berselang dua bulan, korban mencoba mengurus ATM ke bank. Setelah dilakukan pencetakan rekening koran, saldo pada ATM korban ternyata sudah habis.

“Korban mengalami kerugian Rp 16 juta,” ujarnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Dari laporan korban, petugas Polsek Medan Timur mengecek TKP dan meminta pihak bank untuk melihat CCTV.

Korban mengaku, mengenal siapa wajah yang terekam di CCTV tersebut saat tanggal pengambilan uang.

“Dari situ kita mengamankan pelaku pada Kamis (18/6) malam,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil kartu ATM korban dari tasnya.

Baca Juga: Babak Baru Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Pelaku lalu menarik uang korban dari ATM dengan PIN yang sebelumnya sudah diketahuinya. Mereka merupakan kawan dekat dan pernah sama-sama mengurus pengganti ATM yang hilang,” tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI