Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik rumah sewaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan sebagai tempat pelarian eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi selama menjadi buronan. KPK mendalami itu dari keterangan saksi Ni Putu Nena seorang wiraswasta yang diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan proses sewa menyewa rumah yang ditempati oleh tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di kawasan Simprug, Jaksel," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (19/6/2020).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah lolos dari pengejaran penyidik KPK selama bersembunyi di 13 lokasi di Jawa Timur dan Jakarta.
Hingga akhirnya, mereka ditangkap penyidik lembaga antirasuah di lokasi terakhir persembunyainnya di Simprug, pada Senin (1/6/2020) malam. Satu tersangka yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto masih dinyatakan buron oleh KPK.
Baca Juga: KPK Telisik Aset Mewah Nurhadi Lewat Anaknya Aulia Rizki
KPK pun juga telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Nurhadi seperti dokumen, uang, mobil mewah, tas mewah hingga sepatu merek terkenal.
KPK menjerat Nurhadi dan Rezky kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.