Eks Pimpinan KPK Berharap Dua Anggota Polri Penyerang Novel Divonis Bebas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2020 | 19:38 WIB
Eks Pimpinan KPK Berharap Dua Anggota Polri Penyerang Novel Divonis Bebas
Busyro Muqoddas. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain berharap pada majelis hakim yang mengadili kasus penyerang Baswedan, dia juga berharap pada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan uji materi UU KPK.

"Mudah-mudahan MK mengabulkan permohonan uji materi semua pihak sehingga kembali ke UU KPK yang lama, dan berdasar UU KPK yang lama pimpinan KPK yang sekarang kita gugat keabsahananya karena tidak mencerminkan UU KPK lama, tapi hal ini tergantung moralitas hakim MK, di satu sisi kita berharap tapi sisi lain khawatir berat karena proses pemilihan hakim MK lewat DPR politis, lewat MA dan istana juga politis," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI