Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas berharap pada majelis hakim memutuskan bebas dua orang terdakwa yang disebut sebagai penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.
Busyro mengatakan jika nantinya terdakwa kedua anggota Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dianggap tidak bersalah di persidangan maka akan dilakukan penyelidikan ulang.
"Mudah-mudahan hakim memutus bebas, dengan divonis bebas maka akan dilakukan penyelidikan ulang," kata Busyo dalam diskusi virtual "Sengkarut Persidangan Penyerang Novel Baswedan" yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang di dekat rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017. Selang dua tahun kemudian, Polri mengumumkan dua orang yang disebut pelaku penyerangan, yaitu oknum polisi bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Mampukah Jokowi Tidur Pulas dan Tidak Takut Doa Novel?
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada keduanya. Hal ini kemudian menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Baswedan melalui akun twitternya, @nazaqistsha, pada 15 Juni 2020 lalu juga mengusulkan pembebasan Mahulette dan Bugis.
Baswedan menuliskan "Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya. Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja dari pada mengada-ngada".
Melanjutkan ucapannya, Muqoddas menyatakan, "Tapi menyerahkan penyelikan ke kepolisian, maaf sulit sekali dilakukan dalam proses ini. Jalan keluarnya jangan kasih ke polisi, kasihan banyak polisi yang masih jujur dan berintegritas, jadi bagaimana menelisik pelaku sesungguhnya adalah menggedor Presiden Jokowi untuk membentuk TGPF."
Menurut dia, sejak Novel diserang pada 11 April 2017 lalu, suara mengenai pembentukan TGPF sudah digaungkan. Namun menurut dia, tak ditanggapi Jokowi.
Baca Juga: Divonis 10 Tahun Bui, KPK Eksekusi Eks Pejabat Bengkalis ke Lapas Pekanbaru
"Ini seperti usulan bersama tiga tahun lalu yang tidak pernah digubris, karena bila hakim menggunakan nalar hukum berdasarkan analissi fakta dan hati nurani maka jelas menimbulkan keragu-raguan berat terhadap proses itu," kata dia.