NN juga tidak mungkin mengulangi perbuatannya karena kasus hukum yang sedang membelitnya. Selain itu, lanjutnya, NN juga tidak mungkin melarikan diri.
Hal ini dikarenakan NN selama ini dikenal kooperatif. Itu terbukti ketika NN memenuhi setiap panggilan penyidik meski dia mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Pihak kejaksaan, tutur Wendra, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menangani kasus NN. NN saat ini memiliki seorang anak balita.
Penahanan yang dilakukan kepadanya akan berakibat terhadap pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perhatian dari orang tuanya.
Baca Juga: Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi