Pekerja Seks yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade Kembali Masuk Bui

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2020 | 19:32 WIB
Pekerja Seks yang Digerebek Anggota DPR Andre Rosiade Kembali Masuk Bui
Kuasa Hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar, Riefia Nadra [Foto: dok.covesia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pekerja seks berinisial NN (26) yang beberapa waktu lalu digerebek Polda Sumatera Barat bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade kembali bergulir. Namun, kali ini NN kembali ditahan di Mapolda Sumbar pada Kamis (18/6/2020).

Kuasa hukum NN dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar Riefia Nadra mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan permohonan penangguhan NN kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"Mungkin, Senin," ujarnya saat dihubungi Covesia.com-jaringan Suara.com pada Jumat (19/6/2020).

Pertimbangan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, lantaran NN memiliki anak berumur 18 bulan. Selain itu, NN juga pernah mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak kepolisian sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Riefia mengemukakan, permohonan penangguhan penahanan NN yang diajukan pada Jumat ini, batal dilakukan karena terkendala tidak adanya penjamin dari pihak keluarga.

Baca Juga: Skandal NN yang Dijebak Andre, Polisi Didesak Setop Gerebek Prostitusi

"Belum hari ini. Kami kekurangan penjaminnya. Penjaminnya yaitu tantenya. Sekarang, lagi di Batam. Mungkin, Senin, mungkin," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Sumbar telah menyerahkan berkas perkara (tahap dua) berupa barang bukti dan tersangka seorang pekerja seks berinisial NN (26) dan mucikari berinisial AS (24) ke Kejari. Oleh kejaksaan, penahanan NN dititipkan di Mapolda Sumbar.

Penahanan NN oleh kejaksaan tersebut dikritik Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra. Dia menyayangkan penahanan yang dilakukan kepada NN, karena sebelum berkas perkaranya memasuki tahap dua, NN mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian.

Tak hanya itu, LBH Padang menilai penahanan tersebut berlebihan dan tidak memiliki urgensi.

"Kita berharap pihak kejaksaan lebih arif karena tidak ada urgensinya NN ditahan. Penahanan tersebut juga berlebihan," ujarnya.

Baca Juga: Ikut Jebak PSK NN di Padang, JARAK Sebut Andre Rosiade Seperti Mucikari

Wendra mengemukakan, ada tiga alasan penahanan dilakukan kepada seseorang, yaitu takut menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan melarikan diri. Menurutnya, tidak mungkin NN menghilangkan barang bukti karena pasal yang dilanggar adalah UU ITE. Barang bukti sudah di penyidik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI