Suara.com - Taman Impian Jaya Ancol akan kembali dibuka mulai, Sabtu (19/6/2020) besok. Meski demikian, terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang diberlakukan selama tempat pariwisata ini beroperasi.
Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari mengatakan salah satu syaratnya adalah pengunjung yang boleh masuk hanya yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Pengunjung yang bukan warga DKI belum diizinkan masuk.
"Manajemen hanya mengijinkan warga ber-KTP DKI Jakarta saja yang dapat melakukan pembelian tiket dan reservasi untuk berekreasi ke Ancol," ujar Rika dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Baca Juga: Jelang Dibuka, Pantai Ancol Dipasangi Pagar Pembatas
Rika mengatakan selanjutnya akan melakukan evaluasi terkait aturan ini berdasarkan kondisi penanganan penularan corona Covid-19. Ia belum memastikan waktu bisa mengizinkan warga KTP non-DKI masuk ke Ancol.
"Di luar area tersebut akan dilakukan penyesuaian dikemudian hari melihat situasi dan kondisi pandemi covid-19," jelasnya.
Selain itu, pihaknya tidak melayani pembelian tiket di loket Ancol secara tunai, dan hanya dapat dilakukan secara daring/online melalui website resmi Ancol.
Caranya dengan membuka situs www.ancol.com dan klik menu tiket, pilih tipe tiket dan unit rekreasi yang dituju, pilih tanggal reservasi kunjungan, lalu jika kuota tersedia tanggal tersebut bisa dipilih dan bila kuota telah habis maka bisa memilih tanggal lainnya.
Pembelian tiket sudah mencakup tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi. Jika pengunjung membawa kendaraan, maka wajib membeli tiket kendaraan di halaman tiket tersebut.
Baca Juga: Jelang Dibuka Kembali, Begini Persiapan Taman Impian Jaya Ancol
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung secara bertahap sampai dengan 50 persen dari kapasitas normal.