Istana: Pihak yang Tak Puas Kinerja Jaksa di Kasus Novel Lapor ke Komjak

Jum'at, 19 Juni 2020 | 18:08 WIB
Istana: Pihak yang Tak Puas Kinerja Jaksa di Kasus Novel Lapor ke Komjak
Fedrik Adhar dan Novel baswedan (Instagram, Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono meminta penyidik senior KPK Novel Baswedan untuk melaporkan jaksa yang menangani persidangan kasus penyiraman air keras ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Selain Novel, Dini menyebut masyarkat lain juga bisa kinerja JPU atas kasus Novel.

"Kalau ada yang tidak puas dengan kinerja dan perilaku jaksa, kan sudah ada Komisi Kejaksaan RI. Masyarakat bisa lapor ke komisi tersebut," ujar Dini saat dihubungi Suara.com, Jumat (19/6/2020).

Dini kemudian menyinggung pihak Novel yang kerap meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun dalam kasus penyiraman air keras Novel.

Baca Juga: Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Jokowi Tak Bisa Ikut Campur

"Jadi jangan semua hal diminta Presiden turun tangan langsung, harus diperhatikan juga mekanisme, prosedur, serta pembagian tugas dan wewenang yang sudah ada," kata dia.

Selain itu, Dini mengaku tidak menyangka ada pihak yang menganggap pemerintahan Jokowi otoroter. Kemudian satu sisi meminta Jokowi untuk mengintervensi kasus Novel di ranah yudikatif.

"Sementara dia satu sisi ada narasi yang menuduh pemerintahan Presiden Jokowi otoriter, di sisi lain ada narasi yang menuntut Presiden untuk intervensi ranah yudikatif. Ini kan ironis jadinya," ucap Dini.

Politisi PSI itu menegaskan bahwa Jokowi tidak bisa mengintervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum satu tahun kepada terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan.

Dini menuturkan tuntutan JPU merupakan ranah yudikatif yang tidak bisa diintervensi termasuk Presiden.

Baca Juga: Anggap Tuntutan Ringan JPU Hina Jokowi, Istana: Penyataan Novel Subjektif

"Tidak bisa Presiden intervensi tuntutan JPU. Itu adalah bagian dari analisa dan kesimpulan JPU dalam proses pemeriksaan yang berada dalam ranah yudikatif," tutur Dini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI