Suara.com - Pengacara Novel Baswedan, Yati Andriyani mengungkap adanya kejanggalan atas persidangan dua anggota polisi, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras.
Menurutnya, kejanggalan itu di antaranya tidak dihadirkannya tiga saksi dalam persidangan. Padahal, keterangan para saksi ini sudah diambil saat kasus teror air keras Novel masih dalam tahap penyidikan.
"Ada tiga saksi yang tidak dihadirkan di persidangan. Walaupun tiga saksi itu jelas-jelas sudah disidik oleh Polri dan Komnas Ham. Bahkan tim pencari fakta dari kepolisian memanggil saksi ini," ungkap Yati dalam diskusi daring, Jumat (9/6/2020).
Yati menganggap keterangan ketiga saksi sangat penting lantaran dianggap mengetahui saat pelaku melakukan pengintaian hingga penyiraman air keras yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu.
Baca Juga: Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Jokowi Tak Bisa Ikut Campur
"Saksi ini penting sekali karena dia yang melihat bagaimana air keras itu disiapkan. Bagaimana dua hari sebelumya orang itu (pelaku) mengintai dan bagaimana satu minggu orang itu juga mengintai," jelas Yati.
Dia menyebut jaksa telah mengabaikan ketiga saksi yang keterangannya dianggap penting dalam kasus Novel.
"Semua diabaikan oleh jaksa dan tidak dipanggil oleh jaksa untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Sebaliknya yang kami lihat Jaksa dan Hakim hanya fokus pada kejadian 11 April," kata dia.