Tak Hanya PTN, Nadiem Juga Janji Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa di PTS

Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:53 WIB
Tak Hanya PTN, Nadiem Juga Janji Ringankan Biaya Kuliah Mahasiswa di PTS
Mendikbud Nadiem Makarim. [Dok. Muhammadiyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bakal mengeluarkan kebijakan peringanan biaya uang kuliah tetap (UKT) bagi mahasiswa yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN). Hal serupa juga akan dilakukan Menteri Nadiem untuk  mahasiswa yang berkuliah perguruan tinggi swasta (PTS). 

Nadiem menjelaskan pihaknya akan menambahkan jumlah penerima anggaran dana bantuan mahasiswa menjadi 400 ribu orang yang mayoritas berasal dari PTS. Anggaran dana bantuan mahasiswa itu sendiri dialokasikan mencapai Rp 1 triliun. 

Dana bantuan mahasiswa itu difokuskan untuk pembayaran UKT bagi mahasiswa non-pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah. 

"Berarti ini adalah untuk mahasiswa yang ada di semester tertentu perguruan tinggi dan dengan kondisi keuangan yang rentan karena terdampak pandemi," kata Nadiem dikutip Suara.com dalam siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Mahasiswa Cuti dan Tunggu Wisuda Tak Wajib Bayar UKT

Nadiem membeberkan sejumlah kriteria untuk mahasiswa yang bisa mendapatkan Dana Bantuan Mahasiswa. Kriteria bagi ratusan ribu penerima Dana Bantuan Mahasiswa itu ialah:

  1. Diyakini memiliki kendala status finansial. 
  2. Apabila memiliki status beasiswa, tidak boleh berasal dari KIP Kuliah
  3. Diutamakan bagi mahasiswa yang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, dan 7, bukan mahasiswa baru. 

Selain itu, Nadiem juga meyakini, Dana KIP Kuliah masih tetap berjalan dengan target 200 ribu mahasiswa yang baru masuk universitas dengan besar anggaran Rp 1,3 triliun.

Pun untuk Dana Bidik Misi dengan target 267 ribu mahasiswa dengan anggaran sebesar Rp 1,8 triliun. Ia menyebut tidak akan ada penurunan jumlah bagi penerima Dana Bidik Misi tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI