Suara.com - Pihak Istana menanggapi pernyataan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang menyebut tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras secara tidak langsung meledek Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menganggap apa yang disampaikan Novel merupakan pernyataan yang subyektif.
"Saya menghormati pendapat pak Novel Baswedan. Saya tidak dalam posisi mengatakan pendapat tersebut salah atau benar karena persepsi adalah hal yang subyektif," ujar Dini saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Dini menegaskan Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap penegakkan hukum di Indonesia termasuk kasus Novel. Jokowi, kata Dini juga percaya terhadap independensi lembaga penegakkan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK: Mampukah Jokowi Tidur Pulas dan Tidak Takut Doa Novel?
"Yang jelas komitmen Presiden terhadap penegakan hukum di Indonesia tidak berubah. Presiden tetap memiliki komitmen yang kuat dalam hal ini dan beliau percaya pada independensi lembaga penegakan hukum yang dimiliki negara ini," ucap dia.
Politisi PSI ini menuturkan pada tahap penyidikan kasus penyiraman air keras, Jokowi memberi target kepada Polri agar serius dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Pada tahap penyidikan kasus Novel Baswedan Presiden bahkan menetapkan target khusus pada Polri, Presiden meminta proses penyidikan dilakukan secara serius dan bisa dituntaskan dalam hitungan hari," kata dia.
Namun kata Dini, dalam tahap persidangan yang sedang berjalan pada saat ini, Jokowi sebagai eksekutif tidak dapat melakukan intervensi atas kewenangan yudikatif.
Jokowi kata Dini juga meyakini majelis hakim dapat memutus perkara seadil-adilnya.
Baca Juga: KontraS Minta Hakim Kasus Novel Tak Ragu Vonis 2 Polisi di Luar Tuntutan
"Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Presiden memiliki harapan dan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Presiden yakin bahwa Majelis Hakim akan memperhatikan dengan cermat pasal pidana yang didakwakan dan keakuratan serta kelengakapan bukti-bukti selama proses pemeriksaan, sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi," katanya.