Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan

Jum'at, 19 Juni 2020 | 16:36 WIB
Tim Kuasa Hukum Minta Ruslan Buton Dihadirkan di Sidang Praperadilan
Tonin Tachta selaku ketua tim kuasa hukum Ruslan Buton. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton meminta kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menilai bahwa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Ruslan Buton untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Tonin Tachta selaku ketua tim kuasa hukum Ruslan Buton berdalih hal itu berdasar pada Pasal 82 KUHAP.

"Kami tetap meminta hakim memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan tersangka," kata Tonin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga: Jadi Saksi Gugatan Praperadilan Ruslan Buton, Sugeng: Apa yang Buat Gaduh?

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menyampaikan penolakan atas permintaan tim kuasa hukum Ruslan Buton. Mereka menyatakan tidak akan menghadirkan Rulsan Buton dalam persidangan.

"Kami telah sepakat tentang kehadiran tersangka dengan demikian kami tetap pada pendapat kami tidak akan menghadirkan tersangka," kata Zusana Dias.

Atas hal itu, Majelis Hakim Hariyadi mempersilakan agar Ruslan Buton dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum Polri.

"Hakim sudah menyampaikan kalau memang ada waktunya silakan dihadirkan. Silakan termohon dilanjutkan dan tanya kepemimpinan dibuat secara tertulis apa tanggapannya," ujar hakim Hariyadi.

Sebelumnya tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.

Baca Juga: Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI