Suara.com - Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mempersoalkan tuntutan 1 tahun penjara yang diberikan JPU pada terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Busyro menganggap tuntutan ringan itu sebagai masalah.
Busyro mempertanyakan apakah JPU meyakini bahwa kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis merupakan pelaku sesungguhnya atau tidak. Rentetan pertanyaan lain juga diajukan Busyro terkait dengan fakta-fakta persidangan yang tidak dihadirkan.
"Apakah jaksa yakin bahwa itu terdakwa sungguh-sungguh? Apakah jaksa yakin bahwa air aki itu digunakan dengan mengakibatkan mata Novel hilang satu, hilang selamanya itu?" ujar Busyro dalam diskusi daring bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Jumat (19/6/2020).
Kemudian Busyro melanjutkan pertanyaan ihwal barang bukti dan saksi kunci dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel yang justru tidak dihadirkan dalam persidangan. Ujungnya, ia menanyakan perihal siapa aktor intelektual di balik kasus Novel.
Baca Juga: Minggu Ketiga Masjid Dibuka, Jokowi Jumatan di Masjid Baitussalam Bogor
Busyro mengatakan penyataan itu ia tujukan untuk aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga penanggung jawabnya dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia bertanya apakah mereka masih manpu untuk tertidur pulas sementara ada kejanggalan dalam proses hukum kasus Novel.
"Mampukah wahai para aktor atau aktor intelektualis yang berada di balik persidangan perkara ini, mampukah mereka ini tidur pulas dan tidak takutkah doa Novel yang tertindas? Mampu tidur pulas dan tidak takutkah doa Novel yang tertindas? Itu pertanyaan-pertanyaan untuk kepolisian, untuk jaksa dan untuk penanggung jawab kejaksaan, yaitu Presiden Joko Widodo," tandas Busyro.