Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa memandang kepolisian perlu meminta maaf setelah menciduk Ismail Ahmad atas unggahannya terkait lelucon yang dipopulerkan oleh Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Ismail diciduk oleh Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Belakangan, Polri juga telah meminta kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan mempidana kasus Ismail lantaran memang tidak ada unsur pidana. Namun, menurut Desmond hal itu saja tidak cukup. Perlu respon permintaan maaf dari Polri sebagai bentuk tanggung jawab.
"Seharusnya, tindakan ini kan tindakan yang seharusnya meminta maaf baik secara institusi atau pribadi yang offside ini. Jadi siapa yang bertanggung jawab dalam proses melakukan penangkapan, ya harusnya gentlemen lah," kata Desmond kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).
Ia menyarankan, agar dalam permohonan maaf itu bisa dilakukan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis agar sekaligus mewakili institusi.
Baca Juga: Mantan Kapolri Lontarkan Humor Gus Dur, Alissa: Pak Polisi, Ada Teladan Nih
"Dan Kapolri harusnya memberikan catatan. Dan lebih baik, lebih arif kalau sebenarnya Kapolri atau pimpinan Polri meminta maaf atas kesalahan ini," kata Desmond.
Untuk diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/6/2020), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA.
Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.
Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.
Baca Juga: Sikat Pejabat Korupsi Dana Covid-19, Kapolri Bentuk Satgas Khusus
"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.
Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.
Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja.
"Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.