Sembunyi di Banten, Mucikari Penyuplai PSK ABG ke Buronan FBI Tertangkap

Jum'at, 19 Juni 2020 | 15:01 WIB
Sembunyi di Banten, Mucikari Penyuplai PSK ABG ke Buronan FBI Tertangkap
Buronan Biro Federasi Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) Russ Albert Medlin (tengah) ditunjukkan kepada wartawan saat ungkap kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan berinisial A (20) selaku mucikari yang menyuplai gadis di bawah umur terhadap tersangka pencabulan sekaligus buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Russ Albert Medlin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan A dibekuk pada siang tadi.

"DPO A di kasus Medlin sudah tertangkap baru saja," kata Yusri saat dikonfirmasi Jumat (19/6/2020).

Yusri mengemukakan bahwa A diciduk di wilayah Banten. Kekinian sang mucikari itu tengah dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buronan FBI Medlin Doyan Sewa PSK Anak di Jakarta, Pemasoknya Diburu Polisi

"Ditangkap barusan di wilayah Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh buronan FBI Russ Albert Medlin. Pria asal Amerika itu diketahui memberi upah kepada tersangka A (20) sebesar Rp 6,3 juta usai mencarikan tiga anak di bawah umur untuk disetubuhi.

Yusri ketika itu mengemukakannya berdasar hasil pemeriksaan terhadap Medlin.

"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta, tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp 6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri, Rabu (17/6).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan. Penangkapan terhadap Medlin dilakukan pada Minggu (15/6/2020).

Baca Juga: Bawa 3 ABG untuk Disetubuhi Buronan FBI di Jakarta, A Dikasih Rp 6,3 Juta

Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Ketiga korban anak-anak di bawah umur yang diperkenalkan oleh A itu di antarnya berinisial SS, LF dan TR.

Dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika.

Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual.

Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol diketahui bahwa Medlin melakukan penipuan investor sekitar $ 722 juta USD atau sekitar Rp.10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI