DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:47 WIB
DPR dan KPU Segera Bahas PKPU dengan Protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan pihaknya segera melakukan pembahasan terkait Peraturan KPU dengan penyesuaian protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.

Saan mengatakan, Senin pekan depan, Komisi II kembali menggelar rapat membahas PKPU dengan pihak terkait mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri. PKPU itu sendiri, lanjut Saan, sebelumnya telah disusun dan dikirimkan KPU ke DPR pada pekan ini dan baru dikonsultasikan pada pekan berikutnya.

"Nanti ada rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan penyelenggara khususnya KPU dan Mendagri untuk membicarakan terkait PKPU yang disesuaikan dengan protokol Covid. KPU sendiri sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid, tinggal Senin nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama," kata Saan kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Nantinya bila dalam rapat konsultasi baik DPR, KPU, dan pemerintah yang diwakilkan Kemendagri sepakat atas PKPU yang disesuaikan dengan protokol Covid-19, maka PKPU tersebut hanya tinggal menunggu disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Prilaku Suap Menyuap saat Pemilu dan Pilkada Meningkat Tajam

"Sudah selesai. Kalau soal Kemenhumkam itu kan menunggu waktu saja. Tapi secara prinsip, pemerintah, DPR dan KPU ketika mengkonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujar Saan.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati usulan penambahan anggaran Pilkada Serentak 2020. Penambahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi dengan berpedoman kepada protokol kesehatan Covid-19.

Adapun usulan penambahan anggaran disepakati bersama dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu. DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp 4.768.653.968, Bawaslu sebesar Rp 478.923.000, dan DKPP sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Kamis (11/6/2020).

Doli berujar, realisasi penambahan anggaran Pilkada itu nantinya akan dilakukan dalam beberapa tahap sesuai dengan komitmen yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Joe Biden: Donald Trump Akan Mencoba Curi Pemilu Ini

"Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menkeu sudah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020," ujar Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI