Antusiasme Masyarakat Positif, Usulan Pendirian BLK Komunitas Lebihi Kuota

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:17 WIB
Antusiasme Masyarakat Positif, Usulan Pendirian BLK Komunitas Lebihi Kuota
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Antusiasme masyarakat terhadap program pemerintah berupa permohonan bantuan pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas dinilai sangat positif. Hal ini ditandai dengan pengajuan proposal kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sudah melebihi kuota.

“Usulan proposal yang masuk ke kami melebihi dari jumlah kuota BLK Komunitas yang tersedia tahun ini, yaitu 1.000 paket. Ada tahapan seleksi berkas, verifikasi lapangan, dan selanjutnya yang memenuhi persyaratan dan ketentuan akan di-SK-kan. Proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Ia menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan pesantren, lembaga, dan komunitas lainnya yang sudah mengajukan proposal kerja sama tersebut.

Menurutnya, jumlah usulan pendirian BLK Komunitas yang melebihi kuota ini menandakan antusiasme masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya program Kemnaker dalam mendorong penguatan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia Unggul, melalui pelatihan vokasi di BLK Komunitas.

Baca Juga: Tradisi Tahunan, Kemnaker Bagikan Ribuan Sembako Jelang Lebaran

Terkait hal itu, Kemnaker, melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas (Binalattas) telah membuat Surat Edaran Nomor 2/460/HK.04.01/VI/2020 yang memuat beberapa poin penting sebagai berikut :

1. Pengajuan bantuan proposal pemerintah untuk pembangunan gedung workshop dan pemberian peralatan pelatihan vokasi Balai Latihan Kerja Komunitas harus sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor : 02/155/LP.01.01/IV/2020 tanggal 1 April 2020;
2. Pengajuan proposal diajukan langsung kepada Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, tanpa dipungut biaya dan tidak melibatkan pihak lain;
3. Pelaksanaan pembangunan gedung workshop Balai Latihan Kerja Komunitas dilaksanakan secara swakelola/mandiri oleh penerima bantuan dan tidak boleh dipihakketigakan/dikontrakkan kepada pihak lain;
4. Tidak ada kerjasama antara Kemnaker dengan pihak manapun;
5. Sehubungan dengan poin 2 dan 3 diatas, kami menyarankan kepada pihak yang mengajukan bantuan untuk menghindari tawaran dari pihak atau kelompok tertentu yang menjanjikan bantuan pengurusan administrasi BLK Komunitas guna menghindari terjadinya penipuan.

“Saya berharap, semoga bantuan BLK Komunitas ini bisa bermanfaat bagi pihak terkait dan masyarakat sekitar yang membutuhkan keterampilan (skill), pembaruan keterampilan (reskilling) atau peningkatan keterampilan (upskilling)," kata Ida.

Apabila ada hal yang ingin ditanyakan dan diadukan terkait permohonan bantuan, dapat mengirimkan pesan surel ke alamat e-mail [email protected]. (*)

Baca Juga: Kemnaker Sumbang Alat Pelindung Diri ke RSUD Cipayung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI