Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dihentikan. Apalagi sebelum disahkan menjadi inisiatif DPR RI, RUU tersebut mendapatkan penolakan dari banyak fraksi.
Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bahwa sudah sepatutnya DPR RI berhenti membahas RUU HIP. Poin utama yang menjadi pertimbangan ialah lantaran pemerintah yang enggan memberikan surat presiden (surpres) sebagai lampu hijau.
"Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Saleh kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Saleh mengungkapkan, jika sejak awal sebenarnya banyak fraksi telah memberikan catatan untuk RUU HIP. Terutama soal tidak adanya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.
Baca Juga: Syaiful Arif: Tuduhan RUU HIP Sekuler dan Ateistis Tidaklah Tepat
"Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik," ujarnya.
Wakil Ketua MKD tersebut menilai tidak tepat apabila perumusan RUU HIP tidak memiliki masalah. Pasalnya, di dalam rapat badan musyawarah yang juga diikutinya, banyak kritikan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi.
"Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya," ungkapnya.
"Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: RUU HIP Dinilai Ngetes Umat, Politikus PKS: Reaksi Ustaz Abdul Somad Wajar