Jemaat Gereja Protestan Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Ibadah New Normal

Jum'at, 19 Juni 2020 | 13:07 WIB
Jemaat Gereja Protestan Wajib Isi Buku Tamu Sebelum Ibadah New Normal
Ilustrasi--suasana Misa Natal di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, Gambir, Jakarta. [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Sinode Gereja Protestan Indonesia hingga kini belum membuka gereja untuk ibadah yang melibatkan banyak jemaat meski pemerintah sudah mengizinkan pembukaan tempat ibadah dengan mengikuti pedoman Kementerian Agama.

Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat, Pendeta Paulus Kariso Rumambi menjelaskan saat ini gereja-gereja protestan masih mempersiapkan diri baik sarana-prasarana hingga mengedukasi umat menuju ibadah new normal.

"Selama Juni mereka mempelajari panduan kami, karena kami akan memulai ibadah di bulan Juli tetapi harus memenuhi syarat utama yaitu surat keterangan rumah ibadah aman dari covid-19 yang dikeluarkan gugus tugas daerah," kata Pendeta Paulus, Jumat (19/6/2020).

Beberapa panduan yang harus dilakukan gereja protestan sebelum memulai ibadah antara lain mempersiapkan protokol kesehatan seperti fasilitas cuci tangan hingga penyediaan masker mengantisipasi jemaat yang belum punya masker.

Baca Juga: Lagu Pujian di Gereja Katolik akan Dikurang Saat Ibadah New Normal

"Memulai dengan pemeriksaan suhu tubuh, pemberian masker bila tak memiliki masker, mencuci tangan dengan sabun, hand sanitizer," jelasnya.

Kemudian, sebelum masuk gereja setiap jemaat harus mengisi data diri di buku tamu, hal ini dilakukan untuk memetakan pergerakan orang atau contact tracing di gereja.

"Ada pengambilan nomor bagi jemaat sebelum memasuk ruang ibadah, kemudian mengisi buku kehadiran ibadah untuk kontak tracing, dan kemudian diarahkan oleh petugas nomor yang sudah tercantum di bahunya, duduk di tempat sesuai dengan nomornya," tutur Pendeta Paulus.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: New Normal ke Mall, Joe Taslim Ibaratkan di Film

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI