Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) hingga saat ini masih mempersiapkan beberapa penyesuaian tata cara liturgi untuk ibadah new normal yang melibatkan banyak umat sehingga beberapa gereja masih belum buka.
Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia, Romo Agustinus Heri Wibowo mengatakan, nantinya ada beberapa penyesuaian seperti pengurangan jumlah lagu pujian agar ibadah bisa berjalan cepat.
"Membangun pedoman liturgi sesuai tatanan hidup baru di era covid-19 ini, misalnya lagu-lagu yang tadinya banyak dikurangi, cukup lagu pembukaan, persembahan, penutup," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).
Selain itu, tiap gereja juga membuat tim khusus untuk mempersiapkan semua protokol kesehatan agar gereja tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona covid-19.
Baca Juga: Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
"Gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen. kursi-kursi disilang supaya terjadi pyshical distancing jaga jarak pakai masker handsanitizer, apabila diperlukan lebih lanjut memakai face shield," ucapnya.
Kemudian, saat salam damai, umat cukup saling membungkukkan badan tak perlu berjabat tangan langsung, lalu saat menerima komuni kudus umat tidak perlu mengucap "Amin", cukup di dalam hati saja.
"Terima komuni itu petugasnya mencuci tangan sebelum membagikan dan mencuci tangan lagi setelah membagikan, lalu umat menyambut itu tidak bilang amin secara verbal tertapi dengan menundukkan saja, diatur sungguh detail," ujarnya menjelaskan.
KWI juga berupaya mengadakan poliklinik khusus di dalam gereja yang bersiaga agar cepat dilakukan penanganan jika terjadi sesuatu dalam ibadah new normal.
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Baca Juga: Belasan Anak-anak Diduga Jadi Korban Anal dan Oral Seks di Gereja
Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.