Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal

Jum'at, 19 Juni 2020 | 11:43 WIB
Masih Edukasi Umat, Gereja Katolik Tak Buru-buru Mulai Ibadah New Normal
Sebagai ilustrasi: Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di Gereja Kristus Raja, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konferensi Waligereja Indonesia hingga saat ini belum membuka Gereja Katolik untuk ibadah yang melibatkan banyak umat meski pemerintah sudah memperbolehkan tempat ibadah dibuka dengan mengikuti pedoman Kementerian Agama.

Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia Romo Agustinus Heri Wibowo menjelaskan, hingga hari ini 57 persen gereja Katolik di seluruh Indonesia masih ditutup.

"Secara nasional itu 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi belum mengadakan ibadah fisik, dalam arti di gereja, tetapi masih live streaming atau online," kata Romo Agustinus dari Kantor BNPB, Jumat (19/6/2020).

43 persen sisanya sudah membuka gereja, namun kata Agustinus itu pun masih terbatas, tidak langsung dibuka seluruh kegiatan gereja.

Baca Juga: Belasan Anak-anak Diduga Jadi Korban Anal dan Oral Seks di Gereja

"Itu tidak langsung otomatis 100 persen paroki-paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah tetapi dengan situasi masing-masing mereka mempersiapkan dengan ketat protokol kesehatan dan juga koordinasi dengan pemerintah terkait perizinan," ucapnya.

Dia menjelaskan, Konferensi Waligereja Indonesia tidak buru-buru membuka tempat ibadah meski pemerintah sudah mengizinkan dengan syarat dan ketentuan tertentu karena masih ingin mempersiapkan diri baik sarana prasarana hingga kesiapaan umat beribadah new normal.

"Kira-kira kalau situasi mengizinkan mungkin Juli dibuka, tetapi Juni sekarang ini masa persiapan penuh menyangkut edukasi umat, sarana prasarana gereja diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, jadi kebijakan tidak murni mengikuti peraturan pemerintah yang 50 persen malah kami lebih ketat lagi, 20-40 persen," pungkas Romo Agustinus.

Untuk diketahui, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Setiap tempat ibadah wajib menerapkan aturan protokol kesehatan yang sudah dirinci dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Agar Bisa Ibadah, Gereja di Argentina Disulap Jadi Bar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI