Suara.com - Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan uji materi atas dua undang-undang (UU) yang dinilai tidak melindungi tenaga kesehatan dan warga saat Pandemi Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua UU itu, yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua Umum MHKI Mahesa Pranadipa sebagai pemohon mengatakan, gugatan dua UU tersebut terkait banyaknya tenaga kesehatan yang terinfeksi Virus Corona, bahkan tak sedikit yang meninggal dunia lantaran minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD).
"Gugatan atas Pasal 9 UU 4/1984 dan Pasal 6 UU 6/2018 terkait hak-hak fundamental konstitusional tenaga kesehatan yang dirugikan selama masa pandemi ini," kata Mahesa kepada Suara.com, Jumat (19/6/2020).
Mahesa menilai, Pasal 6 UU No 6 Tahun 2018 masih lemah untuk mewajibkan negara memenuhi fasilitas kesehatan yang standar dalam perlindungan tenaga kesehatan saat bertugas melawan wabah. Sehingga, banyak petugas kesehatan yang tertular hingga dirawat, bahkan gugur dalam tugas.
Baca Juga: MHKI Khawatir OTG Positif Meningkat Signifikan
Kemudian sumber daya dalam pemeriksaan terhadap pasien-pasien yang suspek sampai saat ini butuh waktu lama, sehingga tim medis belum bisa menegakan diagnosis pasti. Dengan penanganan yang masih menggunakan prosedur Covid-19 menimbulkan banyak keluarga pasien bertindak kasar terhadap tenaga kesehatan. Bahkan di beberapa tempat keluarga pasien membawa pulang pasien suspek maupun jenazah Covid-19, tindakan itu sangat berbahaya.
"Hal lain yang terdampak adalah banyak pasien-pasien yang mungkin bukan positif Covid-19, seperti pasien cuci darah mengalami keterlambatan pelayanan karena pada saat kontrol mengalami gejala yang mengarah kepada suspek Covid-19," katanya.
Sedangkan pada Pasal 9 UU No 4 tahun 1984 adalah terkait perhargaan terhadap semua yang terlibat penanggulangan wabah. Dalam pasal itu, tidak disebutkan dengan jelas mengenai insentif serta penghidupan yang layak bagi petugas kesehatan di saat pandemi wabah. Padahal, faktanya petugas kesehatan harus bekerja dalam situasi resiko tinggi tertular dan mengalami sakit selama memberikan pelayanan.
Tak disebutkanya secara eksplisit insentif bagi tenaga kesehatan dalam penanganan wabah itu sampai sekarang masih banyak terkendala. Begitu pula santunan bagi keluarga petugas kesehatan yang meninggal akibat virus corona, hingga saat ini belum jelas mekanismenya.
"MHKI berharap dengan diperbaikinya substansi pada dua pasal dalam dua UU tersebut ada pijakan hukum yang jelas dalam mengambil kebijakan saat ini dan masa akan datang," katanya.
Baca Juga: Jokowi Akan Terapkan New Normal, MHKI: Jangan Memaksa
"Kondisi wabah tidak hanya dilihat saat pandemi Covid-19 saja, tapi bisa berpotensi untuk wabah-wabah lain yang mungkin terjadi. Semoga Indonesia terhindar dari segala musibah".
Mahesa menyebutkan, dalam idang pertama pada Rabu (17/6/2020) lalu, Hakim konstitusi memberikan sejumlah masukan perbaikan terhadap permohonan yang diajukan. Pihaknya pun telah mengajukan perbaikan terkait pemohon, yakni jumlah pemohon gugatan bertambah tiga orang dokter atas nama pribadi.