Marak Perlakuan Tak Pantas, Pemerintah Benahi Perlindungan bagi ABK

Jum'at, 19 Juni 2020 | 09:49 WIB
Marak Perlakuan Tak Pantas, Pemerintah Benahi Perlindungan bagi ABK
Menaker Ida Fauziah. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maraknya perlakuan tak sepantasnya bagi para anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan dalam hal pelindungan. Pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Indonesia.

“Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Menteri Ketenagakerjaan  (Menaker), Ida Fauziyah, saat memberikan sambutan pada Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di kapal ikan asing melalui video conference, Kamis, (18/6/2020).

Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi mulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan proses pengawasannya.

“Tahapan-tahapan tersebut mutlak kita lakukan evaluasi dan dibenahi, agar dampak masalah yang ditimbulkan saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan,” katanya.

Baca Juga: Dukung Masyarakat dan Tenaga Medis di Kaltim, Kemnaker Sumbang APD

Ida menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara jelas menyatakan bahwa awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pelindungan PMI mencakup pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“PMI juga dilindungi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi,” ujarnya.

UU Pelindungan PMI yang baru tersebut telah merumuskan dan melindungi hak dan kewajiban PMI beserta keluarganya. Namun ia mengakui, dalam kenyataannya, masih terjadi kekerasan dan perbudakan modern di laut dan masih banyak hak-hak PMI berikut keluarganya yang dilanggar.

Menaker berpandangan, dalam rangka mewujudkan tata kelola penempatan awak kapal migran yang lebih baik, pendayagunaan potensi laut nasional beserta isi yang terkandung di dalamnya mutlak dilakukan untuk kepentingan bersama, sehingga laut Indonesia dapat dimanfaatkan oleh rakyatnya sendiri.

“Ke depan, para nelayan atau pun awak kapal perikanan kita tidak lagi hanya bekerja di kapal asing tapi juga kapal Indonesia yang baik,” jelasnya. (*)

Baca Juga: Kemnaker dan BNI Salurkan Donasi Program Diaspora Peduli

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI