KPK Telisik Aset Mewah Nurhadi Lewat Anaknya Aulia Rizki

Jum'at, 19 Juni 2020 | 05:05 WIB
KPK Telisik Aset Mewah Nurhadi Lewat Anaknya Aulia Rizki
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menelisik keterangan anak tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi terkait sejumlah aset seperti rumah yang telah disita KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut merupakan tempat pelarian terakhir Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA.

"Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Kamis (18/6/2020) malam.

Menurut Ali, diduga barang bukti yang telah disita KPK seperti dokumen-dokumen penting maupun barang mewah lainnya, diduga hasil dari kasus menjerat Nurhadi.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anak Nurhadi Lebih Memilih Bungkam

"Ada sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," ungkap Ali

Ali menyebut penyidik lembaga antirasuah belum dapat membeberkan total keseluruhan barang bukti yang telah disita. Lantaran penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lainnya.

"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," tutup Ali

Rizki Aulia, hari ini usai diperiksa penyidik KPK hingga malam. Namun, dirinya hanya memilih bungkam. Tanpa menggubris pertanyaan awak media.

Pemeriksaan Rizki Aulia, merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik KPK.

Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, Sepatu dan Tas Mewah Disita KPK

Semestinya, Rizki Aulia diperiksa pada Kamis (11/6/2020) lalu. Namun, Rizki Aulia berhalangan hadir karena beralasan sakit.

Ia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih dinyatakan buron oleh KPK.

Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.

Pelarian mereka terhenti, setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI