Ia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra hingga kini masih dinyatakan buron oleh KPK.
Nurhadi dan menantunya Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar.
Pelarian mereka terhenti, setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Anak Nurhadi Lebih Memilih Bungkam
Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.