Suara.com - Seorang pekerja seks atau PSK menculik seorang anak di Kampung Rawa Malang, Jakarta Utara. PSK itu berinisial NA atau Novi.
Selama sepekan, PSK Novi membawa di anak. Bahkan PSK Novi bawa anak itu saat bekerja melayani jasa seks.
PSK itu biasanya mangka di kawasan depan LP Cipinang.
"Ketika tersangka melayani pelanggan, korban dititipkan dengan penjual rokok dan diambil kembali usai bekerja," jelas Kapolsek Cilincing Kompol Imam TB di Mapolsek, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Pekerja Seks Depan Lapas Cipinang Culik Anak di Kampung Rawa Malang
Berdasarkan identitas, tersangka merupakan warga Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, tersangka NA mengakui sudah belasan tahun bekerja sebagai PSK di Jakarta. Saat tinggal di Kampung Rawa Malang, dia melahirkan seorang anak dan diberikan kepada orang lain, karena tidak mampu mengasuh.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke kampung tersebut dan menemukan seorang anak perempuan yang dianggap sebagai anaknya.
Tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Cerita Pekerja Seks Bertahan saat Pandemi: Banyak Konsumen Melupakan Saya