KPK Sebut Ada Potensi Kerugian Negara di Program Kartu Prakerja

Kamis, 18 Juni 2020 | 19:04 WIB
KPK Sebut Ada Potensi Kerugian Negara di Program Kartu Prakerja
Warga mengisi formulir pendaftaran Kartu Pra Kerja secara online di tempat tinggalnya di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis (16/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Peserta sudah mendapatkan insentif meskipun belum menyelesaikan seluruh pelatihan yang sudah dibeli, sehingga negara tetap membayar pelatihan yang tidak diikuti oleh peserta," ungkap Alexander

Maka itu atas temuan pelatihan program kartu pra kerja dianggap tak efisien, KPK merekomendasikan kepada lembaga pelatihan agar interaktif kepada seluruh peserta agar dapat menyelesiakan seluruh paket pelatihan.

Kemudian, manajemen pelaksanaan memperbaiki sistem untuk menjamin terlaksananya sistem pelatihan dan pembayaran insentif sesuai dengan Permenko Nomor 03 Tahun 2020.

Terkait konten pelatihan KPK juga merekomendasikan manajemen pelaksanaan harus menyusun kurasi materi pelatihan dalam bentuk petunjuk teknis dan harus melibatkan ahli yang kompeten seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam penyusunan standar materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program.

Baca Juga: Arsul Sani : Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum

"Pelaksana wajib memastikan bahwa materi pelatihan tidak tersedia secara gratis di internet," tutup Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI