Pesepeda yang Tidak Gunakan Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditilang

Kamis, 18 Juni 2020 | 19:03 WIB
Pesepeda yang Tidak Gunakan Jalur Sepeda di Jakarta Bakal Ditilang
Suasana jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya meminta agar masyarakat tertib saat bersepeda dengan menggunakan jalur yang sudah disediakan. Jika tidak, maka pesepeda bisa dikenakan tilang.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ini berlaku jika pesepeda melintas di jalan yang sudah disediakan jalur sepedanya. Contohnya seperti kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Sambodo mengatakan disebutnya tertuang dalam pasal 299 Undang-undang nomor 22 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Dendanya itu Rp 100.000 rupiah atau ancaman kurungan 15 hari," ujar Sambodo di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: The Real Sultan, Nikita Mirzani Beli Sepeda Rp 175 Juta

Jalur sepeda sendiri saat ini sudah dibangun Pemprov DKI sepanjang 63 kilometer. Hanya sepanjang jalan ini saja aturan tersebut diberlakukan.

"Kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya," jelasnya.

Nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait aturan ini karena penggunaan sepeda tengah marak di tengah pandemi corona Covid-19. Setelah itu jika masih melanggar maka pesepeda akan ditilang.

"Setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," pungkasnya.

Baca Juga: 5 Sepeda Lipat Murah Meriah yang Harganya Masih Masuk Akal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI