Suara.com - Seorang terapis pijat asal Singapura dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada Kamis (18/6/2020) setelah kendapatan mencabuli klien wanita dengan menyentuh payudara dan bagian intim.
Menyadur The Straits Times, terapis pria bernama Willet Ong Tat (67) itu sempat menyanggah tuduhan pengadilan dengan menyebut tindakannya sebagai upaya mencegah kanker payudara dan leher rahim klien.
Hakim Distrik Kessler Soh mendapati Ong bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual yang terjadi dalam periode Juli-November 2016 lalu.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling dan Mark Yeo mengatakan korban memakai jasa Ong untuk menyembuhkan sakit punggung kronis.
Baca Juga: Kronologi Gadis ABG Diperkosa secara Beringas saat Ganti Baju di Kantor
Pada awalnya, wanita berusia 32 tahun itu tidak curiga dengan praktik terapi yang dijalankan Ong.
Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 30 November 2016, wanita itu merasa ada yang tak beres dengan Ong.
Selama persidangan, wanita itu bersaksi bahwa Ong memijat seluruh tubuhnya, termasuk payudara dan bagian intim. Saat itu dia sadar bahwa tindakan Ong tak ada hubungannya dengan proses pengobatan sakit punggung.
"Setelah sesi perawatan keempat, korban merasa marah dengan terdakwa, karena dia merasa menyentuh uretra tidak ada hubungannya dengan mengobati sakit punggungnya," kata Deputi Penuntut Umum (DPP) dikutip The Straits Times, Kamis (18/6/2020).
"Segera setelah meninggalkan rumah terdakwa, korban memanggil suaminya dan memberi tahu dia apa yang terjadi."
Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Kompleks GBK
Praktik pijat milik Willet Ong Tat diketahui tidak terdaftar dalam daftar online untuk praktisi Pengobatan Tradisional Cina (TCM).
Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.
Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.
"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.
Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.