Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:51 WIB
Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.

Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.

"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.

Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.

Baca Juga: Kronologi Gadis ABG Diperkosa secara Beringas saat Ganti Baju di Kantor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI