Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:24 WIB
Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
Pelaku penusuk Wiranto. (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Abu Rara, Fitri dan Abu Basilah lantaran dianggap melakukan tindakan teror terhadap Wiranto.

JPU lantas menuntut Abu Rara hukuman 16 tahun penjara, Fitri dituntut 12 tahun penjara, dan Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.

Abu Rara dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang.

Selain itu, dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto

REKOMENDASI

TERKINI