Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:24 WIB
Bacakan Pleidoi, Abu Rara Penusuk Wiranto Sangkal Masuk Jaringan Teroris
Pelaku penusuk Wiranto. (IST)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto telah membacakan pledoi atau nota pembelaannya dalam sidang online, Kamis (18/6/2020), hari ini.

Mereka akan menghadapi sidang putusan pada Kamis, pekan depan.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengungkapkan ketiganya telah membacakan pleidoi secara online yang ditayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah pembacaan pleidoi, para terdakwa akan bersiap untuk menjalani sidang, sepekan kemudian.

"Agenda putusan Kamis minggu depan tanggal 25 Juni 2020," kata Edwin saat dihubungi Suara.com, Kamis.

Baca Juga: Bacakan Pledoi, Abu Rara Bantah Lakukan Tindakan Teror ke Wiranto

Dalam sidang dengan jadwal pembacaan pleidoi tadi, salah satu terdakwa yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara membantah telah melakukan tindakan teror dan pemufakatan jahat bersama terdakwa Samsudin alias Abu Basilah.

Abu Rara menyampaikan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU yang menyebut dirinya telah melakukan pemufakatan jahat tidak lah benar dan terbukti.

"Tentang tuduhan perencanaan dengan saudara Samsudin itu tidak ada, Pak. Pemufakatan jahat bersama juga tidak, tidak terbukti juga," kata Abu Rara.

Senada dengan itu, kuasa hukum Abu Rara, Kamsi pun berdalih bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemufakatan jahat dan tindakan teror.

Menurut dia, Abu Rara dan bersama istri, yakni Fitri Diana alias Fitri hanya melakukan tindak penganiayaan secara mandiri tanpa adanya pemufakatan jahat.

Baca Juga: Nasib Abu Rara Teroris Penusuk Wiranto Bakal Ditentukan Kamis Besok

"Jadi tidak masuk jaringan teroris, tapi masuk dalam Pasal 351 tentang penganiayaan," ujar Kamsi.

REKOMENDASI

TERKINI