Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, selaku penasehat hukum dari tujuh tahanan politik Papua yang baru divonis Pengadilan Negeri Balikpapan kemarin, tidak terima jika kliennya disebut pihak Polri sebagai tahanan kriminal murni.
Koordinator Koalisi Emanuel Gobay menyatakan, penilaian Kadiv Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono terhadap tujuh tahanan politik (tapol) sebagai kriminal murni adalah keliru dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan dan persidangan.
Sebab, polisi (Polda Papua dan Papua Barat) sendiri telah menangkap pelaku kerusuhan dalam aksi unjuk rasa anti-rasisme pertengahan tahun lalu, bahkan beberapa di antaranya sudah diadili dan bebas, pelaku bukan termasuk 7 tapol ini.
"Jika kesimpulan Kadiv Humas Polri diatas benar, tentunya kami selaku PH tujuh Tapol Papua telah mengajukan eksepsi sebab hal tersebut berbeda secara locus delicti dan tempus delicti serta tindak pidana yang dituduhkan," kata Emanuel Gobay dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Protes Vonis 7 Tapol Papua, Natalius Pigai: Pengadilan Sesat dan Rasis!
Menurutnya sesuai dengan sistematik dalam KUHP, pasal makar diatur dalam Buku II Tentang Kejahatan namun perumusan Bab-nya diatur secara tersendiri dalam Bab I Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, sementara pasal lainnya diatur pada Bab lainnya sehingga tidak dapat serta-merta disimpulkan dengan istilah “Pelaku Kriminal, Bukan Tahanan Politik” seperti yang diucapkan Argo.
"Apabila pada prakteknya ada pihak yang ditahan atas dasar tuduhan pasal makar maka secara hukum dapat diistilahkan dengan Tahanan Politik (Tapol) sebab sesuaikan dengan kategori tindak pidana maka adalah kejahatan politik," tegasnya.
Atas dasar itu, koalisi meminta Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat untuk tidak lagi mengkriminalisasikan warganya dengan pasal makar jika tidak ingin ada istilah tapol di Indonesia.
Kemudian, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat juga diharapkan mau bekerja sama dengan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang juga menimbang pasal makar untuk mengajukan gugatan uji materi atau judicial review Ke Mahkamah Konstitusi.
"Dengan target menghapus pasal makar dari KUHP agar tidak ada lagi istilah Tahanan Politik di Indonesia," pungkas Emanuel Gobay.
Baca Juga: 7 Tapol Papua Divonis Penjara, Veronica Koman: Hukum Indonesia Rasis!
Sebelumnya, Brigjen Argo membantah istilah tahanan politik disematkan terhadap 7 orang mahasiswa dan aktivis Papua yang divonis 10 dan 11 bulan penjara oleh PN Balikpapan kemarin.