Nekat Cium Perempuan Tanpa Izin, Sopir di Dubai Dipenjara 3 Bulan

Kamis, 18 Juni 2020 | 17:48 WIB
Nekat Cium Perempuan Tanpa Izin, Sopir di Dubai Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang sopir di Dubai dijatuhi hukuman penjara tiga bulan usai mencium pipi seorang perempuan tanpa izin.

Menyadur Gulf News, Kamis (18/6/2020), insiden ini terjadi di sebuah vila di kawasan Al Rashidiya, di mana korban merupakan asisten rumah tanggal vila tersebut.

Kejadian bermula ketika asisten rumah tangga berusia 32 tahun tersebut tengah tidur di kamarnya sekitar pukul 16.00 sore.

Merasa ada yang aneh di pipinya, perempuan asal Filipina ini lantas membuka mata dan mendapati lelaki berusia 48 tahun tersebut berada di dekatnya.

Baca Juga: Detik-detik Perempuan Aceh Dipaksa Buka Jilbab di Jalan sampai Menangis

"Saya berusaha tidur ketika saya merasa ada yang aneh di pipi. Ketika membuka mata, saya melihatnya tengah berusaha mencium saya," ujar perempuan tersebut.

Sontak, korban langsung mendorong si sopir keluar kamar dan mengunci pintu dengan harapan pria asal India tersebut tak akan menganggunya lagi.

"Saya takut dengannya. Beberapa menit kemudian ia kembali dan mengetuk pintu tetapi saya biarkan. Ketika dia pergi, saya mengadu ke majikan saya," jelas korban.

Usai kejadian ini, si pengemudi lantas ditangkap oleh kepolisian Dubai. Dalam persidangan, pelaku didakwa atas kasus pelecehan seksual oleh jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai pada Rabu (18/6) menjatuhi hukuman kurungan selama tiga bulan diikuti dengan deportasi.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Pakai Hair Dryer di Hidung untuk Cegah Virus Corona Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI