Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta maaf kepada pimpinan dan anggota Komisi VIII atas keputusan mengumumkan pembatalan ibadah haji tahun ini tanpa terlebih dahulu melalui rapat bersama pihak DPR.
Permohonan maaf itu disampaikan Fachrul secara langsung di sela-sela paparannya terkait pembatalan penyelanggaran ibadah haji saat rapat dengan Komisi VIII.
"Sekali lagi, saya minta minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," kata Fachrul, Kamis (18/6/2020).
Sebelumnya, Fachrul terlebih dahulu memaparkan alasan dirinya terpaksa mengumumkan pembatalan ibadah haji tanpa diawali melalui mekanisme rapat dengan Komisi VIII. Fachrul menyatakan, Kemenag harus segera memberi kepastian kepada jemaah tentang jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah.
Baca Juga: Arab Saudi Bersiap untuk Kembali Normal 21 Juni, Haji Masih Ditangguhkan
"Pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR, kami harus menyampaikan keputusan tersebut kepada publik segera setelah tenggat waktu pada tanggal 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati. Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji yang sudah menunggu-nunggu pengumuman," tutur Fachrul.
Ia berharap dengan permohonan maaf tersebut, Komisi VIII dapat memaklumi alasan pengumunan yang dilakukan tanpa didahulukan rapat tersebut.
"Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII semoga hubungan kerja yang sudah terjalin dengan baik selama ini dapat terus kita bina dan tingkatkan," katanya.