"Jadi kalau masih minta petunjuk begitu ya, menurut saya tidak melihat soal teknis, ini soal politik penegakan hukumnya," ucapnya.
Dia menambahkan, jika dipandang dari sudut pandang politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya memiliki wewenang tinggi untuk memerintahkan Jaksa Agung menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Terlebih, Jokowi pernah berjanji pada Rakyat Papua untuk menyelesaikan kasus ini dalam kunjungan kerjanya tahun 2018.
"Dokumen pelanggaran HAM berat Paniai ini harusnya dimaknai oleh Pak Presiden sebagai jalan lain untuk mewujudkan janji beliau terhadap Masyarakat Papua yang sebenarnya sudah lima tahun lebih ini gagal untuk diwujudkan," katanya.
Untuk diketahui, Kejagung telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim lagi kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Berkas tersebut terdiri dari hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas.