Sebelum Beraksi di Jakbar, Dua Penjambret Keliling TKP 10 Kali Cari Mangsa

Kamis, 18 Juni 2020 | 16:02 WIB
Sebelum Beraksi di Jakbar, Dua Penjambret Keliling TKP 10 Kali Cari Mangsa
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku jambret handphone yang aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial IBP (31) dan JAR (24). (Foto dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial IBP (31) dan JAR (24) sempat berkeliling wilayah Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, sebanyak 10 kali sebelum melakukan aksi jambret handphone milik salah satu pengemudi truk. Hal itu dilakukan kedua pelaku guna mengamati situasi sekitar sebelum menyasar targetnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan bahwa salah satu pelaku, yakni IBP merupakan seorang pengemudi ojek yang biasa mangkal di sekitar tempat kejadian perkara. Sehingga, IBP pun telah memahami rute hingga situasi dan kondisi jalan di wilayah tersebut.

"Tersangka sebelum melakukan tindakan tersebut sudah berputar didaerah tersebut 10 kali untuk memastikan rute escape keadaan lokasi maupun target yang akan dilakukan tindakan (penjambretan) tersebut," kata Arsya saat jumpa pers seperti disiarkan melalui akun Instagram @polres_jakbar pada Kamis, (18/6/2020).

Untuk diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap IBP dan JAR di wilayah Jakarta Pusat, pada Rabu (17/6) dini hari kemarin.

Baca Juga: Redam Kejahatan Jalanan Malam Hari, Polsek Umbulharjo Bentuk Tim Regul

Polisi berhasil menangkap keduanya berbekal dari ciri-ciri pelaku saat melakukan aksi pejambretan yang terekam dalam kamera hingga videonya viral di media sosial.

"Berbekal dari ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut akhirnya tim berhasil tangkap pelaku pada 17 Juni 2020 dini hari dimana para pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat," ujar Arsya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya handphone hasil jambret milik korban, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, sepatu dan sweater yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.

Kini, atas perbuatannya IBP dan JAR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Baru-baru ini, aksi jambret sebuah telepon genggam atau HP terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut diinformasikan terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tinggalkan Anak Tanpa Pengawasan di Mobil Dianggap Kejahatan di Abu Dhabi

Dalam video berdurasi 12 detik yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini terlihat pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku yang mengenakan sweater hitam itu terlihat menggunakan sepeda motor matik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI