Sempat Viral Jambret Beraksi di Jalur Busway, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:51 WIB
Sempat Viral Jambret Beraksi di Jalur Busway, Polisi Tangkap Dua Pelaku
Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku jambret handphone yang aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial IBP (31) dan JAR (24). (Foto dok. Polres Metro Jakarta Barat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku jambret handphone yang aksinya terekam kamera hingga viral di media sosial. Kedua pelaku berinisial IBP (31) dan JAR (24) itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat di wilayah Jakarta Pusat pada Rabu (17/6) dini hari kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengemukakan bahwa pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku berbekal HP dari ciri-ciri pelaku yang tersebar dalam video.

"Berbekal dari ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut akhirnya tim berhasil tangkap pelaku pada 17 Juni 2020 dini hari dimana para pelaku bersembunyi di daerah Jakarta Pusat," kata Arsya saat jumpa pers seperti disiarkan melalui akun Instagram @polres_jakbar pada Kamis, (18/6/2020).

Arsya mengatakan bahwa salah satu pelaku yakni IBP berprofesi sebagai tukang ojek.

Baca Juga: Gagal Kejar Jambret, Polisi Malah Tabrak Pos Kamling, Kaki Kiri Patah

Sehingga dia mengetahui karakteristik wilayah tempat dirinya bersama JAR melakukan aksi penjambretan.

"Pelaku selalu melakukan berdua dalam melaksanakan tindakan tersebut di jam-jam macet, karena mereka menilai kemungkinan korban mengejar kecil," ungkap Arsya.

Pelat nomor penjambret diduga palsu (Instagram-ndorobeii)
Pelat nomor penjambret diduga palsu (Instagram-ndorobeii)

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku. Barang bukti tersebut diantaranya, handphone hasil jambret milik korban, dua helm berwarna hitam dan abu-abu, sepatu dan sweater yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret.

Kini, atas perbuatannya IBP dan JAR dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Sebelumnya, aksi jambret sebuah telepon genggam atau HP terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Peristiwa tersebut diinformasikan terjadi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Baca Juga: Tolong Gadis 22 Tahun, Polisi Ini Patah Kaki Saat Kejar Pelaku Jambret HP

Dalam video berdurasi 12 detik yang diunggah akun Instagram @jakarta.terkini terlihat pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku yang mengenakan sweater hitam itu terlihat menggunakan sepeda motor matik.

Dari video tersebut terlihat bahwa kedua pelaku awalnya melintas di jalur bus Transjakarta. Kemudian, sang pengemudi tiba-tiba berhenti.

Sementara, pelaku yang diboncengi turun menuju sebuah kendaran lain yang tengah melintas dan merampas barang yang diduga telepon genggam alias handphone. Usai melakukan aksinya, kedua pelaku bergegas melarikan diri dengan motor yang dikendarainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI