Suara.com - Diduga karena sebal melihat rupanya, seorang pemuda Resdi Hardiansyah (25) tega membunuh Jazuli, Ketua RT 04, RW 06, Kelurahan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Aminudin, Ketua RW setempat pun menjelaskan detik-detik ketika Resdi ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Pemuda itu disebut tak melarikan diri sesuai menghabisi nyawa Jazuli di dalam gang dekat rumah korban.
"Pelaku tidak melakukan melarikan diri tetap ada di rumah," kata Ketua RW 06, Aminudin saat berbincang dengan Suara.com di lingkungannya, Kamis (18/6/2020).
Sementara itu, warga lainnya juga menuturkan, seusai melakukan aksi penusukan terhadap RT Jazuli, R tampak terlihat santai saja.
Baca Juga: 7 Fakta Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas karena Wajahnya Ngeselin
"Habis itu (tusuk korban) dia (Resdi) santai saja jalan. Pas ditangkap juga jalan saja santai," kata Wilogo, warga RT 04.
Pembunuh Pak RT Ditangkap Warga
Sebelumnya, Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto mengatakan, Jazuli saat ditusuk oleh tersangka saat sedang mendata bantuan Corona untuk warganya pada Rabu (17/6/2020).
Menurut Supriyanto, seusai menusuk di antara leher dan punggung bagian belakang kanan Jazuli, tersangka langsung melarikan diri. Namun usahanya melarikan diri digagalkan oleh warga sekitar dan langsung ditangkap.
"Iya setelah nusuk dia lari, akhirnya warga nangkap dan kami langsung bawa ke Mapolsek," kata Supriyanto kepada wartawan, Kamis.
Baca Juga: Pembunuh Sadis Pak RT di Palmerah Dikenal Pendiam
Supriyanto menambahkan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong.
"Setelah ditangani secara maksimal nyawanya tidak tertolong lagi," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Supriyanto, motif tersangka melakukan penusukan lantaran merasa kesal korban kerap menegurnya saat sedang nongkrong dengan pemuda di lingkungannya.
"Ya motifnya masih sama dia tersinggung ketika pak RT tegur pelaku yang sering kumpul sama teman-temannya sampai larut malam," tuturnya.
Atas perbuatannya, Resdi dijertt Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.