"Setelah ditangani secara maksimal nyawanya tidak tertolong lagi," ungkapnya.
Sementara itu, menurut Supriyanto, motif tersangka melakukan penusukan lantaran merasa kesal korban kerap menegurnya saat sedang nongkrong dengan pemuda di lingkungannya.
"Ya motifnya masih sama dia tersinggung ketika pak RT tegur pelaku yang sering kumpul sama teman-temannya sampai larut malam," tuturnya.
Atas perbuatannya, Resdi dijertt Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Baca Juga: 7 Fakta Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas karena Wajahnya Ngeselin