Dibunuh karena Sebal Mukanya, Resdi Tetap Santai Sehabis Tusuk Pak RT

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:48 WIB
Dibunuh karena Sebal Mukanya, Resdi Tetap Santai Sehabis Tusuk Pak RT
Penusuk ketua RT. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah ditangani secara maksimal nyawanya tidak tertolong lagi," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Supriyanto, motif tersangka melakukan penusukan lantaran merasa kesal korban kerap menegurnya saat sedang nongkrong dengan pemuda di lingkungannya.

"Ya motifnya masih sama dia tersinggung ketika pak RT tegur pelaku yang sering kumpul sama teman-temannya sampai larut malam," tuturnya.

Atas perbuatannya, Resdi dijertt Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: 7 Fakta Pemuda Tusuk Pak RT hingga Tewas karena Wajahnya Ngeselin

REKOMENDASI

TERKINI