Blak-blakan Kasus Sarang Walet, Novel Baswedan: Itu Rekayasa, Kriminalisasi

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:29 WIB
Blak-blakan Kasus Sarang Walet, Novel Baswedan: Itu Rekayasa, Kriminalisasi
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya memilih untuk blak-blakan, soal kasus sarang walet yang pernah ia tangani pada tahun 2004. Menurut Novel, kasus itu adalah rekayasa untuk mengkriminalisasi dirinya.

Hal tersebut ia ungkapkan ketika diundang dalam acara Mata Najwa episode Novel Tak Berujung, Rabu (17/6/2020).

Dalam kesempatan itu, ia kembali menyinggung soal kasus sarang walet yang sempat ia kerjakan semasa berdinas di Polri.

Sebab, terdakwa kasus penyiraman air keras yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis beralasan kejahatan yang mereka lakukan didasari dendam pribadi.

Baca Juga: KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Persidangan Kasus Novel Baswedan

Rahmat dan Ronny mengakui, mereka menyiramkan air keras karena kesal lantaran Novel Baswedan dianggap mengorbankan anak buahnya dalam kasus burung walet ketika masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.

"Begini kalau dikatakan kasus Burung Walet saya mengorbankan anggota tidak ada, tidak ada anggota yang dikorbankan," katanya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2012 saat menangani sebuah kasus, ada oknum yang mengancam secara terang-terangan akan mengkriminalisasi dirinya menggunakan kasus sarang walet.

"Kenapa ketika 2012 kriminalisasi terhadap diri saya itu, sebelumnya saya diancamkan loh kalau tetap tangani perkara itu, kamu saya kriminalisasi. Itu diancamkan dengan jelas, dan kemudian dilaksanakan," terangnya.

Namun, kasus ini sempat ditutup oleh Presiden SBY. Akan tetapi, pada tahun 2015, ketika Novel menangani kasus korupsi Budi Gunawan, kasus sarang walet kembali diungkit kembali.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Tuntutan Ringan Terdakwa Sama Saja Menghina Presiden

Ia pun berkesimpuan bahwa setiap kali dirinya menangani kasus korupsi, kasus sarang walet seakan dibuka kembali.

Alhasil, Novel melapor ke Ombudsman agar melakukan investigasi terhadap penanganan kasus tersebut.

Dari hasil investigasi, Ombudsman telah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi Novel adalah rekayasa dan hasil manipulasi.

"Ombudsman mengatakan kurang lebihnya alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi. Dan diminta terhadap oknum-oknum yang membuat rekayasa itu agar dibuat investigasi atau disidik pada mereka. Tapi tidak ada yang dilaksanakan," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI