Alhasil, Novel melapor ke Ombudsman agar melakukan investigasi terhadap penanganan kasus tersebut.
Dari hasil investigasi, Ombudsman telah menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi Novel adalah rekayasa dan hasil manipulasi.
"Ombudsman mengatakan kurang lebihnya alat bukti yang digunakan untuk mengkriminalisasi diri saya itu adalah rekayasa dan manipulasi. Dan diminta terhadap oknum-oknum yang membuat rekayasa itu agar dibuat investigasi atau disidik pada mereka. Tapi tidak ada yang dilaksanakan," tukasnya.
Baca Juga: KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Persidangan Kasus Novel Baswedan