Suara.com - Laporcovid19.org menilai pemerintah tidak teransparan dalam menentukan zona daerah risiko penyebaran Virus Corona. Sebab, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 tidak pernah terbuka mengenai jumlah tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengonfirmasi orang yang terinfeksi kepada publik.
"Untuk mendefinisikan risiko suatu wilayah, maka harus dibuka jumlah tesnya. Karena, risiko satu wilayah tidak dapat diandalkan apabila tidak diketahui jumlah tes PCR-nya," kata Iqbal Elyazar, Kolaborator LaporCovid-19 dalam konfrensi pers, Kamis (18/6/2020).
Epidemiolog tersebut menjelaskan, tes PCR menjadi standar baku dalam pemeriksaan terdahap orang yang terinfeksi Virus Corona. Oleh karena itu, LaporCovid-19 mendorong pemerintah memperbanyak laboratorium yang terlibat dalam pemeriksaan Virus Corona.
"Dan perlu ditambah lebih bangak lagi SDM yang dilatih untuk membantu pemeriksaan Virus Corona," ujarnya.
Baca Juga: Laporcovid-19 Nilai Pemerintah Tak Transparan Soal Data Zona Risiko
Ketimpangan Jumlah Lab Covid-19
Iqbal mengatakan masalah lain yang krusial adalah sebaran laboratorium Covid-19 yang tak merata di Indonesia. Sebanyak 60 persen laboratorium Covid-19 di Indonesia berada di Provinsi pulai Jawa-Bali dan 40 persen melayani provinsi di luar Pulau Jawa-Bali.
"Jadi ada ketimpangan di sana," terangnya.
Selain itu, sebagian besar, 30-40 persen pemeriksaan Covid-19 melalui tes PCR terkonsentrasi di DKI Jakarta. Sisanya di luar Jakarta. Pemeriksaan PCR itu dianggap sangat timpang, sehingga penanganan penyebaran wabah tersebut juga tak merata.
"Maka kami menyarankan semua informasi terkait dengan tes PCR harus dibuka, sesuai dengan komitmen pemerintah pada saat awal untuk membuka data yang berkaitan dengan bencana ini," tandasnya.
Baca Juga: Unilever Indonesia Distribusikan Lebih dari 40.000 Alat Tes PCR