Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri

Kamis, 18 Juni 2020 | 15:16 WIB
Besok Boyong 5 Saksi, Kubu Ruslan Buton Klaim Siap Patahkan Tuduhan Polri
Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton (Foto: Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pengacara Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton mengklaim akan menghadirkan lima saksi di sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Jumat (19/6/2020) besok.

Tonin Tachta mengklaim, lima saksi yang akan diboyong di sidang dengan agenda pembuktian itu untuk mematahkan tuduhan-tuduhan tim hukum Polri atas penetapan status tersangka Ruslan.

Menurutnya, kelima saksi ini akan membuktikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polri kepada Ruslan Buton dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo itu tidak sesuai dengan prosedur.

"Saksi yang dihadirkan saksi yang tahu bahwa proses ini tidak benar semua. Nanti kita buktikan. Saksi ada dari rekan Ruslan, masyarakat, macam-macam lah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton

Selain itu, Tonin juga menolak seluruh jawaban tim hukum Polri atas dalil-dalil gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Tonin bersikukuh, selaku pihak pemohon menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Rulsan Buton tidaklah seusai prosedur sebgaimana yang diatur.

Tim pengacara Ruslan Buton di sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/M Yasir).
Tim pengacara Ruslan Buton di sidang gugatan praperadilan yang digelar di PN Jaksel. (Suara.com/M Yasir).

"Terhadap apa-apa yang sudah dibacakan (tim kuasa hukum Polri) kami tolak seluruhnya sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pembuktian," ujar Tonin.

Sebelumnya, tim hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H.

Baca Juga: Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Saksi-saksi yang diperiksa di antaranya; Aulia Fahmi, Muanas Alaidid, dan Husin Shahab. Sedangkan ahli yang diperiksa di antaranya seperti ahli bahasa, Andika Dutcha Bachar; ahli sosiologi, Trubus Rahardiansyah; dan ahli Hukum Pidana Effendy Saragih.

Kemudian, pada tanggal 26 Mei 2020 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dipimpin oleh Kasubdit I melakukan gelar perkara. Hasilnya, menyatakan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterengan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterengan saksi, ahli dan surat untuk meningkatkan status tersangka terhadap Ruslan Buton.

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, petunjuk dan adanya barang bukti/surat, maka sudah cukup beralasan bagi Termohon untuk menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka," ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Mei 2020 Ruslan Buton pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tim hukum Polri berdalih, bawah penangkapan itu juga telah berdasar pada Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber sesuai ketentuan Pasal 17 KUHAP dengan prosedur sebgaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

"Oleh karena itu haruslah dianggap sah," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI