Suara.com - Tim pengacara Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton mengklaim akan menghadirkan lima saksi di sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Jumat (19/6/2020) besok.
Tonin Tachta mengklaim, lima saksi yang akan diboyong di sidang dengan agenda pembuktian itu untuk mematahkan tuduhan-tuduhan tim hukum Polri atas penetapan status tersangka Ruslan.
Menurutnya, kelima saksi ini akan membuktikan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polri kepada Ruslan Buton dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Saksi yang dihadirkan saksi yang tahu bahwa proses ini tidak benar semua. Nanti kita buktikan. Saksi ada dari rekan Ruslan, masyarakat, macam-macam lah," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Polri Berharap Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ruslan Buton
Selain itu, Tonin juga menolak seluruh jawaban tim hukum Polri atas dalil-dalil gugatan permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Tonin bersikukuh, selaku pihak pemohon menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Rulsan Buton tidaklah seusai prosedur sebgaimana yang diatur.
"Terhadap apa-apa yang sudah dibacakan (tim kuasa hukum Polri) kami tolak seluruhnya sepanjang belum dapat dibuktikan dalam pembuktian," ujar Tonin.
Sebelumnya, tim hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur. Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.
"Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima," kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi, S.H.
Baca Juga: Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton
Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.