Suara.com - Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mempertimbangkan seluruh aspek, sebelum akhirnya menggandeng Netflix untuk menayangkan film-film dokumenter di TVRI selama program belajar dari rumah.
Ia menilai, saat ini Netflix belum jelas status keberadaannya di Indonesia, karena belum membayar pajak. Karena itu, sebaiknya ada kejelasan status Netflix terlebih dahulu di Indonesia sebelum melakukan kerja sama dalam bentuk lainnya.
"Ini juga jadi pertanyaan buat kita semua, mengingat status Netflix sendiri belum jelas di Indonesia, mereka masih belum bayar pajak. Ya mestinya nggak ada hubungannya ya, hanya saja menurut saya sebaiknya status pajaknya diperjelas dahulu, utang-utang ke negara diselesaikan baru dijajaki kerja sama bersama," tutur Dave kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, menurut Dave, Kemendikbud seharusnya tidak perlu sampai menggandeng pihak Netflix hanya untuk menayangkan film. Melainkan hanya perlu melibatkan para pekerja seni yang dirasa mumpuni untuk memproduksi konten yang sesuai kebutuhan Kemendikbud.
Baca Juga: Kemendikbud Gandeng Netflix Dikritik, DPR: Hambat Kreativitas Anak Bangsa
"Saya yakin pekerja seni dan tenaga peneliti serta pengajar kita mampu membuat konten-konten yang tak kalah hebatnya, dan bahkan lebih sesuai dengan kurikulum Indonesia," kata Dave.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Syamsul Huda mengkritik langkah Nadiem menggandeng Netflix, yang ia nilai justru memberi hambatan kepada anak bangsa dalam berkreatifitas. Ia memandang, ketimbang gandeng Netflix, seharusnya Kemendikbud mengajak anak bangsa dalam memproduksi film-film dokumenter terkait.
“Kami merasa banyak anak bangsa yang lebih kreatif untuk membuat film dokumenter, film pendek, hingga panduan belajar bagi peserta didik selama masa Belajar Dari Rumah. Ini kenapa Kemendikbud sebagai rumah besar pendidikan di tanah malah mengandeng penyedia layanan streaming dari luar negeri untuk sekedar menyediakan film dokumenter,” kata Huda kepada wartawan pada Kamis (18/6/2020).
Ia juga menyoroti, Netflix yang kehadirannya di Indonesia masih memunculkan kontroversi lantaran belum memenuhi kewajibannya sebelum memulai bisnis di Indonesia. Selain itu, lanjut dia, Netflix juga dinilai bisa mengancam eksistensi berbagai badan usaha lokal yang bergerak di bidang industri kreatif.
“Ini agak aneh, institusi bisnis yang jelas belum memenuhi kewajibannya malah digandeng instansi negara. Ini kan seolah melegitimasi institusi lain untuk mangkir kewajiban toh nantinya tetap bisa bergandengan tangan dengan pemerintah,” ujar Huda.
Baca Juga: Mendikbud Tayangkan Film-film Netflix di TVRI Mulai 20 Juni