Suara.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia belum dapat menyampaikan bila adanya dugaan pelanggaran dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu menyusul banyaknya kalanggan publik menilai persidangan dengan korban penyidik senior KPK Novel Baswedan tersebut penuh dengan kejanggalan.
"Ini masih proses berjalan KY (Komisi Yudisial) nggak boleh komentar dulu," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus kepada Suara.com dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Jaja mengaku sudah mengirimkan tim termasuk dirinya, untuk memantau langsung persidangan yang menjerat terdakwa anggota polisi Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Tuntutan Ringan Terdakwa Sama Saja Menghina Presiden
"Ini kami pantau. Saya juga datang sekali buat pemantauan. Walaupun tidak keseluruhan. Ada bagian bagian tertentu yang menurut KY (Komisi Yudisial) kami pantau," ungkap Jaja.
Maka itu, Jaja menegaskan belum dapat menyampaikan temuan KY. Lantaran ditakutkan menganggu proses persidangan yang masih berjalan.
"Ya, nanti kalau saya sampaikan mesti dihukum lebih berat atau harus muncul nama kan nggak bisa kalau bukan fakta persidangan. Nggak boleh KY ngomong gitu kan," tutup Jaja.
Sebelumnya, proses persidangan penyiraman air keras tidak fair terlihat dari pertanyaan Majelis Hakim yang mengarah berpihak pada terdakwa. Ketika salah seorang Hakim bertanya kepada Novel; 'Bagaimana Anda Merasakan Disiram Air Aki'.
Pertanyaan Hakim tersebut telah mengarahkan bahwa korban hanya disiram menggunakan air aki, tanpa meriksa dan membuktikan alat buktinya.
Baca Juga: Novel Baswedan Naik Pitam: Hukuman Satu Tahun Seolah-olah Mau Mengejek Saya
"Tidak boleh Hakim bertanya seperti itu. Itu sudah terjadi peradilan yang tidak fair. Hakimnya sudah bisa diperiksa oleh KY," kata Eks Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, dalam diskusi daring kemarin.