Selain itu, Ridwan menyampaikan pesan kepada khalayak untuk tak segan menegur orang yang merokok apabila merasa tidak nyaman.
"Jangan sungkan menegur jika sungkan menjauh lah! Daripada nanti akhirnya seperti saya," tulis Ridwan.
Cerita Ridwan tersebut seketika memancing keprihatinan warganet. Tak sedikit dari mereka yang mengaku pernah mengalami kejadian yang sama.
"Aku pernah kena abu rokok di jalan pas lagi naik motor mau pulang, kira kira sampe rmah sekitar 200km lagi, dan itu perih dan sakitnya kerasa banget di perjalanan," kata @byebye***.
Baca Juga: Wujud AirPods Raksasa Viral di Twitter, Warganet: Buat Hulk dan Thanos?
"Saya pernah mengalami hal serupa, orangnya yang ditegur malah ngomelin bali kornea mata luka, alhasil cosplay jadi kakashi hampir sebulan," tulis @yessya***.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 pasal 6, pengendara dilarang merokok selama berkendara.
Merokok saat berkendara disebutkan dapat mengganggu konsentrasi pengendara sehingga bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam salah satu pasal aturan diterangkan, setiap orang yang tidak mengemudikan kendaran motor secara wajar dan menyebabkan hilangnya konsentrasi dapat dipidana selama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Nggak Hanya Membunuh Virus, Hand Sanitizer Merek Ini Viral di Twitter